" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh pakai aksesori yang buat dari kulit ular atau buaya ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 23 september 2014 10 : 55  " , "  18 . 061 views  n " , " n " , " n " , " n " , " umum para ulama sepakat bahwa kulit bangkai bisa suci dengan jalan sama . walaupun bangkai itu asal dari hewan buas sekalipun , seperti ular , buaya dan lain . sedang bila kulit itu asal dari bangkai anjing atau babi , turut mazhab asy - syafi ' iyah tidak bisa suci dengan sama . alas karena dua najis mughalladzhah . " , " kulit buaya , ular dan jenis yang sudah buat jadi tas , dompet , ikat pinggang dan lain , tentu saja sudah alami proses sama kulit . dan hukum tentu saja sudah jadi suci kembali , tidak najis dan boleh kena . " , " ikut ini adalah urai yang lebih dalam kait dengan masalah sama kulit bangkai hewan . " , " r n " , " " , " dalam bahasa arab , sama kenal dengan sebut dibagh ( u062f u0628 u0627 u063a ) . al - khatib asy - syarbini ( w . 977 ) dalam kitab mughni al - muhtaj sebut definisi samak kulit ( dibagh ) adalah : " , " " , " " , " otoran pada kulit baik yaitu yang bentuk cair dan basah , mana kulit itu akan rusak bisa dua masih ada . " , " sama adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis u2018ain bisa ubah jadi suci . bukan dengan cara bersih dari najis yang tempel , lain benda najis itu sendiri yang ubah jadi benda suci . " , " pada prinsip sama kulit adalah olah kulit mentah ( hides atau skins ) jadi kulit jadi atau kulit samak ( leather ) dengan guna bahan samak . " , " pada proses sama , semua bagi kulit mentah yang bukan colagen saja yang dapat ada reaksi dengan zat samak . kulit jadi sangat beda dengan kulit mentah dalam sifat organoleptis , fisis , maupun kimiawi . " , " " , " di dalam hadits nabawi kita temu ada beberapa hadits yang bicara masalah sama ini . di antara : " , " " , " " , " abdullah bin al - abbas radhiyallahuanhu riwayat beberapa hadits yang beda tentang masalah sama . " , " " , " ( hr . muslim ) " , " " , " " , " . ( hr . an - nasai ) " , " suatu ketika abdullah bin al - abbas beri sedekah upa ekor kambing kepada orang miskin , sahaya maimunah . namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai . ketika nabi saw lewat di tengah mereka , beliau saw saran untuk ulit kambing itu dan manfaat kulit . " , " " , " " , "  " . ( hr . bukhari muslim ) " , " awal mereka ira seluruh tubuh kambing itu jadi bangkai , sehingga tidak bisa manfaat apa dari tubuh . nyata rasulullah saw boleh kulit bangkai itu manfaat lewat cara samak lebih dahulu . sedang daging memang haram dan tidak boleh makan . " , " " , " salamah bin muhabbiq riwayat bahwa nabi saw pada perang tabuk minta air kepada orang wanita . wanita itu jawab bahwa dia tidak punya air kecuali yang simpan dalam kantung buat dari kulit bangkai . " , " rasulullah saw tegas bahwa kulit itu sudah samak belum , dan wanita itu benar . maka beliau saw sabda : " , " . ( hr . an - nasa ' i ) . " , " selain hadits - hadits masyhur tentang suci kulit telah samak , ada juga hadits yang balik , yaitu mengangulir suci kulit bangkai yang telah samak . di antara adalah hadits yang riwayat oleh abdullah bin ukaim . " , " " , " " , " ( hr . at - tirmizy ) " , " dan dalam riwayat yang lain sebut dengan redaksi yang beda : " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " dua hadits di atas guna oleh mazhab al - malikiyah yang dapat bahwa sama kulit bangkai tidak bisa suci najis . "
